Pengikut
Selasa, 14 Desember 2010
SALAWAT NARIYAH
Ibu dari papaku alias Mbah Ra namanya suka menyebut salawat nariyah. Baru ini aku temukan salawat itu. Ini dia bacaan tersebut :
DOA NURBUWWAH
Penasaran banget aku ama doa ini. Karena sebelum meninggal papaku Adi Suwarto ingin aku membacanya. Tapi buku itu hanya kulihat saja. Setelah meninggal baru aku mencari doa ini, tapi tidak bertemu juga. Sepuluh tahun berselang, tepatnya 1,5 bulan yang lalu aku menemukan yasiin di kamarkos baruku yang didalamnya juga ada doa ini. Berikut doanya :
Minggu, 12 Desember 2010
Kreasi Kain Flanel
Ingin membuat kreasi kain flanel?
Bahan yang diperlukan antara lain:
1. Kain flanel
2. Benang jahit dan jarum
3. Lem tembak + isi
4. pensil dan penggaris
5. Kertas karton, toples atau media lainnya
6. Isian bila perlu seperti kapas atau dakron
Cara memulai :
1. Tentukan dahulu kreasi apa yang anda akan buat. Anda bisa search di internet, buku panduan atau dengan ide orisinil anda.
2. Tentukan pola atau media yang anda pakai.
Berikut contoh kreasi sederhana yang saya buat. Selamat mencoba...
Selasa, 09 November 2010
Wajib dibaca untuk perempuan yang akan menikah
Ternyata Allah maha adil.. itu gumamku saat membaca ini sambil berurai air mata (cie.. cue..). Ini ceritanya :
Suatu hari masuklah Rasulullah s.a.w. menemui anakandanya Fathimah az-zahra ra. Didapatinya sedang menggiling syair (sejenis padi-padian) dengan menggunakan sebuah penggilingan tangan dari batu sambil menangis. Rasulullah s.a.w. bertanya pada anakandanya, "Apa yang menyebabkan engkau menangis wahai Fathimah?, semoga Rasulullah s.a.w. tidak menyebabkan matamu menangis". Fathimah ra. berkata, "Ayahanda, penggilingan dan urusan-urusan rumahtanggalah yang menyebabkan anakanda menangis". Lalu duduklah Rasulullah s.a.w. di sisi anakandanya. Fathimah ra. melanjutkan perkataannya, "Ayahanda sudikah kiranya ayahanda meminta 'Ali Karomallohu wajhah (suaminya) mencarikan anakanda seorang jariah (pembantu) untuk menolong anakanda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di rumah". Mendengar perkataan anakandanya ini maka bangunlah Rasulullah s.a.w. mendekati penggilingan itu. Beliau mengambil syair dengan tangannya yang diberkati lagi mulia dan diletakkannya di dalam penggilingan tangan itu seraya diucapkannya "Bismillaahirrahmaanirrahiim". Penggilingan tersebut berputar dengan sendirinya dengan izin Allah s.w.t. Rasulullah s.a.w. meletakkan syair ke dalam penggilingan tangan itu untuk anaknya dengan tangannya sedangkan penggilingan itu berputar dengan sendirinya seraya bertasbih kepada Allah s.w.t. dalam berbagai bahasa sehingga habislah butir-butir syair itu digilingnya.
Rasulullah s.a.w. berkata kepada gilingan tersebut, "Berhentilah berputar dengan izin Allah s.w.t.", maka penggilingan itu berhenti berputar lalu penggilingan itu berkata-kata dengan izin Allah s.w.t. yang berkuasa menjadikan segala sesuatu dapat bertutur kata. Maka katanya dalam bahasa Arab yang fasih, "Ya Rasulullah s.a.w. , demi Allah s.w.t. Tuhan yang telah menjadikan Baginda s.a.w. dengan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-Nya, kalaulah Baginda s.a.w. menyuruh hamba menggiling syair dari Masyriq dan Maghrib pun niscaya hamba gilingkan semuanya. Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab Allah s.w.t.suatu ayat yang bermaksud:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya para malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang dititahkan-Nya kepada mereka dan mereka mengerjakan apa yang dititahkan".
Maka hamba takut, ya Rasulullah s.a.w. kelak hamba menjadi batu yang masuk ke dalam neraka. Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda kepada batu penggilingan itu, "Bergembiralah kerana engkau adalah salah satu dari batu mahligai Fathimah az-zahra di dalam syurga". Maka bergembiralah penggilingan batu itu mendengar berita itu kemudian diamlah ia.
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada anakandanya, "Jika Allah s.w.t. menghendaki wahai Fathimah, niscaya penggilingan itu berputar dengan sendirinya untukmu. Akan tetapi Allah s.w.t. menghendaki dituliskan-Nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan oleh-Nya beberapa kesalahanmu dan diangkat-Nya untukmu beberapa derajat. Ya Fathimah, perempuan mana yang menggiling tepung untuk suaminya dan anak-anaknya, maka Allah s.w.t. menuliskan untuknya dari setiap biji gandum yang digilingnya suatu kebaikan dan mengangkatnya satu derajat".
"Ya Fathimah perempuan mana yang berkeringat ketika ia menggiling gandum untuk suaminya maka Allah s.w.t. menjadikan antara dirinya dan neraka tujuh buah parit. Ya Fathimah, perempuan mana yang meminyaki rambut anak-anaknya dan menyisir rambut mereka dan mencuci pakaian mereka maka Allah s.w.t. akan mencatatkan baginya ganjaran pahala orang yang memberi makan kepada seribu orang yang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang yang bertelanjang. Ya Fathimah, perempuan mana yang menghalangi hajat tetangga-tetangganya maka Allah s.w.t. akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautshar pada hari kiamat".
"Ya Fathimah, yang lebih utama dari itu semua adalah keridhaan suami terhadap istrinya. Jikalau suamimu tidak ridha denganmu tidaklah akan aku doakan kamu. Tidaklah engkau ketahui wahai Fathimah bahawa ridha suami itu daripada Allah s.w.t. dan kemarahannya itu dari kemarahan Allah s.w.t.?. Ya Fathimah, apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya maka beristighfarlah para malaikat untuknya dan Allah s.w.t. akan mencatatkan baginya tiap-tiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan darinya seribu kejahatan. Apabila ia mulai sakit hendak melahirkan maka Allah s.w.t. mencatatkan untuknya pahala orang-orang yang berjihad pada jalan Allah s.w.t. yakni berperang sabil. Apabila ia melahirkan anak maka keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadaannya pada hari ibunya melahirkannya dan apabila ia meninggal tiadalah ia meninggalkan dunia ini dalam keadaan berdosa sedikitpun, dan akan didapatinya kuburnya menjadi sebuah taman dari taman-taman syurga, dan Allah s.w.t. akan mengkurniakannya pahala seribu haji dan seribu umrah serta beristighfarlah untuknya seribu malaikat hingga hari kiamat."
Perempuan mana yang melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta niat yang benar maka Allah s.w.t. akan mengampuni dosa-dosanya semua dan Allah s.w.t. akan memakaikannya sepersalinan pakaian yang hijau dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut yang ada pada tubuhnya seribu kebaikan dan dikaruniakan Allah s.w.t. untuknya seribu pahala haji dan umrah. Ya Fathimah, perempuan mana yang tersenyum dihadapan suaminya maka Allah s.w.t. akan memandangnya dengan pandangan rahmat. Ya Fathimah perempuan mana yang menghamparkan hamparan atau tempat untuk berbaring atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati maka berserulah untuknya penyeru dari langit (malaikat), "Teruskanlah 'amalmu maka Allah s.w.t. telah mengampunimu akan sesuatu yang telah lalu dari dosamu dan sesuatu yang akan datang". Ya Fathimah, perempuan mana yang meminyak-kan rambut suaminya dan janggutnya dan memotongkan kumisnya serta menggunting kukunya maka Allah s.w.t. akan memberinya minuman dari sungai-sungai syurga dan Allah s.w.t. akan meringankan sakaratulmaut-nya, dan akan didapatinya kuburnya menjadi sebuah taman dari taman-taman syurga serta Allah s.w.t. akan menyelamatkannya dari api neraka dan selamatlah ia melintas di atas titian Shirat".
Tanda-tanda Kiamat
![]() |
Aku ini adalah orang malas sedunia.. Baca arti al-quran baru dimulai umur 29 ini.. baru baca entah surat apa mengenai yakjuz, ma'juz dan djulkarnain.. aku bertanya siapa mereka ini? apa hubungannya dengan kita?? Setelah aku membaca tanda-tanda kiamat di sebuah tulisan.. mereka termasuk didalamnya aku mulai mengerti. Menerut tulisan tersebut tanda-tanda kiamat sebagai berikut :
1. Munculnya dajjal yaitu sebelah matanya buta dan diantara kedua matanya tertulis "ini adalah orang kafir"
2. Asap akan memenuhi timur dan barat. Ini akan berlaku 40 hari
3. Keluarnya binatang melata "dabatul Ard" di kota Mekah dekat gunung Shafa dpt berbicara secara jelas dan membawa cincin nabi Sulaiman as dan tongkat nabi Musa as
4. Turunnya nabi Isa as di negri syam di menara putih dan akan membunuh dajjal
5. Robohnya dinding yang dibangun djulkarnain sebagai pemisah antara yakjuz dan ma'juz dan keluarlah mereka dalam jumlah yang banyak
Rasullullah S.A.W bersabda :
Hari kiamat mempunyai tanda :
bermulanya tidak laris jualan dipasar, sedikit hujan dan tumbuhan, gibah menjadi-jadi, riba merajalela, banyak perzinaan, orang kaya diagung-agungkan, orang fasiq bersuara lantang dan ahli mungkar lebih menonjol.
Allahu a'lam.
Minggu, 15 Agustus 2010
Ketika ingin tahu mengapa byk orang mengqada shalat begitu banyak rakaat
Hukum Meninggalkan Shalat
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)
Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.
Wallahu A’lam
(dari sebuah sumber)
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang baligh, berakal, suci yaitu tidak dalam keadaan haidh maupun nifas, tidak dalam keadaan gila atau kehilangan kesadaran. Shalat adalah ibadah badaniyah yang tidak ada penggantinya, maka tidak boleh seseorang melakukan shalat untuk orang lain..
Orang yang meninggalkan shalat maka wajib atasnya hukuman baik di akherat maupun di dunia. Adapun hukum di akherat, sebagaimana firman Allah swt :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ﴿٤٢﴾
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ﴿٤٣﴾
Artinya “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. Al Mudatsir : 42 – 43)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿٥﴾
Artinya : “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Ma’un : 4 – 5)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka telah lepas tanggung jawab Allah dan Rasul-Nya atas dirinya.” (HR. Ahmad)
Adapun hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas atau meremehkannya maka berikut penuturan para ulama :
1. Para ulama Hanafi mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dikarenakan malas maka dia adalah fasiq dan harus dipenjara serta dipukul dengan satu pukulan hingga mengalirkan darah sampai orang itu mau melaksanakan shalat dan bertaubat atau meninggal di penjara, begitu juga terhadap orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Orang itu tidaklah dibunuh kecuali apabila dia mengingkari kewajiban dari keduanya (shalat maupun puasa ramadhan) atau menganggap enteng salah satu dari keduanya seperti orang yang menampakkan berbuka tanpa adanya halangan dengan maksud meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali salah satu dari tiga : seorang janda (tidak perawan) yang berzina, jiwa dengan jiwa dan meninggalkan agamanya memisahkan dirinya dari jamaah (kaum muslimin).” (Muttafaq Alaihi)
2. Pendapat para imam lainnya bahwa orang yang meniggalkan shalat tanpa suatu uzur walaupun dia hanya meninggalkan satu kali shalat maka orang itu diminta untuk bertaubat selama tiga hari seperti seorang yang murtad dan jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Ia dibunuh, menurut para ulama Maliki dan Syafi’i sebagai suatu hukuman dan tidak dianggap kafir. Sesungguhnya ia dihukum sebagaimana hukuman yang lainnya seperti kemaksiatan pezina, menuduh orang berzina, mencuri atau lainnya. Setelah orang itu meninggal maka ia dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dalil bahwa mereka tidaklah kafir dikarenakan meninggalkan shalat adalah firman Allah
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisaa : 48)
Juga berbagai hadits, diantaranya hadits Ubadah bin ash Shamit,”Shalat lima waktu telah diwajibkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barang siapa yang mengerjakanya dan tidak meninggalkannya sedikit pun hak-haknya (shalat itu) maka baginya disisi Allah janji untuk dimasukkan Allah ke surga. Dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidaklah ada baginya disisi Allah janji (itu), dan jika Dia swt berkehendak maka mengadzabnya dan jika Dia swt berkehendak maka mengampuninya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Ibnu Majah)
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh disebabkan pengingkarannya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah 5)
Maka barangsiapa meninggalkan shalat dan tidak ada persyaratan untuk membebaskannya maka yang ada hanyalah dibolehkannya dibunuh, untuk itu tidak ada pembebasan bagi orang yang tidak menegakkan shalat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR Jama’ah kecuali Bukhori dan an Nasai) dan ini merupakan dalil bahwa meninggalkan shalat dapat menjadikannya kafir. Atau seperti hadits Buraidah,”Perjanjian yang ada antara kami dengan kalian adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. Imam yang lima, Ibnu Majah dan al Hakim) dan hadits ini adalah dalil bahwa yang meniggalkan shalat adalah kafir.
DR Wahbah lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yaitu bahwa (orang yang meninggalkan shalat) tidaklah dihukum dengan kafir, berdasarkan dalil-dalil qoth’i yang banyak dan juga orang itu tidaklah kekal di neraka setelah dia mengucapkan dua kalimat syahadat, sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah dan mengingkari segala yang disembah selain Allah maka terpelihara harta dan darahnya dan perhitungannya ada pada Allah swt.” (HR. Muslim) juga sabda Rasulullah saw,”Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan sebesar gandum. Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah yang dihatinya masih ada kebaikan seberat atom.” (HR. Bukhori)
Dan cara melakukan pembunuhan terhadap orang yang meninggalkan shalat menurut jumhur ulama selain para ulama Hanafi apabila dipenggal lehernya dengan menggunakan pedang apabila orang itu tidak mau bertaubat. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz I hal 659 – 661)
Mengqadha Shalat Yang Ditinggalkan
Sebagaimana telah diketahui bahwa shalat merupakan rukun terbesar didalam islam setelah dua kalimat syahadat dan telah disiapkan hukuman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Untuk itu tidak ada kata lain bagi seorang yang meninggalkannya dengan sengaja baik dikarenakan malas atau menganggapnya remeh agar segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan menyesali semua perbuatannya serta menutupi kesalahan besar tersebut dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur ulama.
Wajib bagi seorang yang meninggalkan shalat untuk mengqadhanya sejumlah shalat yang pernah dittinggalkannya. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga meyakini bahwa diatas lehernya sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha), sebagaimana dikatakan imam yang empat.
Adapun cara melakukan qadhanya adalah dengan bersegera orang itu melakukan shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan kemampuannya di waktu apa pun, bisa malam atau siang dengan tetap memperhatikan tertib shalat-shalat yang ditinggalkannya itu, seperti shalat shubuh kemudian zhuhur kemudian ashar dan seterusnya. Dan dalil dari diwajibkannya untuk bersegera adalah firman Allah swt
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya : “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14) dikarenakan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kemaksiatan untuk itu diwajibkan bersegera.
Wallahu A’lam
(dari sebuah sumber)
Langganan:
Postingan (Atom)






